Jangan mengambil cara pintas tanpa ilmu faroidh
(membagi waris), sebab besar hukumannya di
akherat melanggar atau meninggalkan
perintah Allah dan sunnah Rasul.
Setelah menggunakan ilmu faroidh maka baru bisa gunakan ilmu muamalah (pengembangan yang mendatangkan
kemaslahatan) tanpa melewati koridor syar'i yang diperbolehkan dan yang tidak
diperbolehkan. Periksa Surat Anisa ayat 23 sdt.
Ahli waris seorang laki-laki yang meninggal
dunia:
Penyebab pewarisan
- Keturunan atau kekerabatan (Bila yang meninggal dunia tidak mempunya keturunan) tapi ada kekerabatan yakni kakak dan adik beserta keturunannya, nanti dibelakang dijabarkan batas-sampai mana peneruima dan bagauimana yang putus (berhenti ) haknya.
- Pernikahan ( almarhum punya istri sah)
- Memerdekakan hamba sahaya ( di Indonesia tidak ada)
Penghalang perawisan.
- Pembunuhan yang disengaja
- Perbedaan agama
- Perbudakan.
Hak dalam harta peninggalan
1)
Biaya pengurusan jenazah
2)
Melunasi hutang
3)
Zakat
4)
Wasiat.
Gono gini harus dilaksanakan sebelum pembagian waris.
DEFINISI YANG DISEBUT AHLI WARIS
LAKI-LAKI (bila yang mati perempuan)
- Anak laki-laki....... ( tidak ada)
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki sampai kebawah (tidak ada)
- Ayah sudah tidak ada
- Kakek (sudah tidak ada)
- Saudara laki laki dari ibu bapak sekandung ( tidak ada)
- Saudara laki-laki sebapak (tidak ada) ..Bila bapak punya istri kedua dan pounya anak laki-laki.
- Saudara laki-laki seibu ( tidak ada) bila bapak menuinggal dan ibu kawin lagi dan punya anak laki-laki?
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu sebapak (keponakan laki-laki) Bila pakde punya kakak atai adik laki-laki.
- Anak laki laki dari saudara laki-laki sebapak (tidak ada)
- Paman yangseibu sebapak dengan bapak ( hanya mbah lurah kedunglengkong dan mbah lurah ... sudah meninggal).
- Paman yang sebapak dengan bapak ... tidak ada
- Anak laki-laki yang paman yang seibu sebapak dengan bapak
- Anak laki-laki dari paman yang sebapak dengan bapak
- Suami
- Laki-laki yang memerdekakan.
Jadi yang dimaksud wAris laki-laki adalah : YANG BERHAK MENERIMA WARIS
hanya tiga orang
Yakni : 1. Anak
laki-laki 2. Bapak 3 Suami
DEFINISI AHLI WARIS PEREMPUAN (BILA YANG MENINGGAL SUAMI)
1.
Anak perempuan ( tidak ada)
2.
Cucu perempuan dari anak laki-laki
( tidak ada)
3.
Ibu ( tidak ada)
4.
Nenek daripihak Ibu (tidak ada)
5.
Nnenek dari pihak Bapak ( tidak
ada)
6.
Saudara perempuan seibu dan
sebapak
7.
Saudara perempuan sebapak ( bila
Bapak kawin lagi dan punya anak perempuan)
8.
Saudara perempuan seibu
9.
Istri
10.
Perempuan yang memerdekakan
Jadi semua ahli waris
ada 25 tapi yang
berhak menerima hanya Saudara perempuan sekandung.
Bilangan yang dipakai ½;1/4; 1/8;
1/3; 2/3; 1/6.
Yang punya hak ½ ada 5 namun yang berkaitan dengan posisi Alm...... tidak ada.
Yang punya hak ¼
adalah Istri apabila
suami tidak punya anak atau cucu dri anak laki-laki
j.
Post Comment
Posting Komentar