Top Social

SIAPA AHLI WARIS SEORANG LAKI-LAKI YANG MENINGGAL DUNIA

Jumat, 25 Januari 2019


SIAPA AHLI WARIS SEORANG LAKI-LAKI YANG MENINGGAL DUNIA

Jangan mengambil cara pintas tanpa ilmu faroidh (membagi waris), sebab besar hukumannya di akherat melanggar atau meninggalkan  perintah Allah dan sunnah Rasul.

Setelah menggunakan  ilmu faroidh maka baru bisa gunakan ilmu muamalah (pengembangan yang mendatangkan kemaslahatan) tanpa melewati koridor syar'i yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Periksa Surat Anisa ayat 23 sdt.

Ahli waris seorang laki-laki yang meninggal dunia:

Penyebab pewarisan
  1. Keturunan atau kekerabatan (Bila yang meninggal dunia tidak mempunya keturunan) tapi ada kekerabatan yakni kakak dan adik beserta keturunannya, nanti dibelakang dijabarkan batas-sampai mana peneruima dan bagauimana yang putus (berhenti ) haknya.
  2. Pernikahan ( almarhum punya istri sah)
  3. Memerdekakan hamba sahaya ( di Indonesia tidak ada)

 Penghalang perawisan.
  1.       Pembunuhan yang disengaja
  2.       Perbedaan agama
  3.       Perbudakan.


    Hak dalam harta peninggalan

1)       Biaya pengurusan jenazah
2)      Melunasi hutang
3)      Zakat
4)       Wasiat.

Gono gini  harus dilaksanakan sebelum pembagian waris.

DEFINISI YANG DISEBUT AHLI WARIS LAKI-LAKI (bila yang mati perempuan)

  1.       Anak laki-laki....... (  tidak ada)
  2.       Cucu laki-laki dari anak laki-laki  sampai kebawah (tidak ada)
  3.       Ayah sudah tidak ada
  4.       Kakek (sudah tidak ada)
  5.       Saudara laki laki dari ibu bapak sekandung ( tidak ada)
  6.       Saudara laki-laki sebapak (tidak ada) ..Bila bapak  punya istri kedua dan pounya anak laki-laki.
  7.       Saudara laki-laki seibu ( tidak ada)  bila bapak menuinggal dan ibu kawin lagi dan punya anak laki-laki?
  8.       Anak laki-laki dari saudara  laki-laki seibu sebapak (keponakan laki-laki) Bila pakde punya kakak atai adik laki-laki.
  9.       Anak laki laki dari saudara laki-laki sebapak  (tidak ada)
  10.       Paman yangseibu sebapak  dengan bapak ( hanya mbah lurah kedunglengkong dan mbah lurah ... sudah meninggal).
  11.       Paman  yang sebapak dengan bapak ... tidak ada
  12.       Anak laki-laki yang paman yang seibu sebapak dengan bapak
  13.       Anak laki-laki  dari paman yang sebapak dengan bapak
  14.       Suami
  15.       Laki-laki yang memerdekakan.

Jadi  yang dimaksud wAris laki-laki adalah :  YANG BERHAK MENERIMA WARIS    hanya tiga orang
Yakni : 1. Anak laki-laki  2. Bapak  3 Suami

DEFINISI AHLI WARIS PEREMPUAN  (BILA YANG MENINGGAL SUAMI)

1.       Anak perempuan ( tidak ada)
2.       Cucu perempuan dari anak laki-laki ( tidak ada)
3.       Ibu ( tidak ada)
4.       Nenek daripihak Ibu (tidak ada)
5.       Nnenek dari pihak Bapak ( tidak ada)
6.       Saudara perempuan seibu dan sebapak
7.       Saudara perempuan sebapak ( bila Bapak kawin lagi dan punya anak perempuan)
8.       Saudara perempuan seibu 
9.       Istri
10.   Perempuan yang memerdekakan
Jadi semua ahli waris ada 25 tapi yang berhak menerima hanya Saudara perempuan sekandung.

Bilangan yang dipakai ½;1/4; 1/8; 1/3; 2/3; 1/6.
Yang punya hak ½   ada 5 namun yang berkaitan dengan  posisi Alm...... tidak ada.
Yang punya hak ¼   adalah  Istri  apabila  suami tidak punya anak atau cucu dri anak laki-laki
j.    
Post Comment
Posting Komentar

Custom Post Signature

Custom Post Signature